Protokol Kesehatan New Normal Kawasan Pariwisata Bintan Resorts – Edisi 23 Juli 2020

Bintan Resorts Protokol Kesehatan New Normal Edisi 23 Juli 2020

bintanresortcakrawala.com: Protokol Kesehatan New Normal Kawasan Pariwisata Bintan Resorts ini adalah revisi Protokol Kesehatan edisi sebelumnya yang dikeluarkan pada tanggal 07 Juli 2020 yang lalu (perubahan terdapat pada kalimat berwarna orange).

A. Ketentuan Akses Masuk Kawasan Pariwisata Bintan Resorts – Pos 1 Simpang Lagoi

1. Tamu dan Pengunjung

2. Pekerja (Karyawan/Kontraktor/Stakeholder)

B. Ketentuan Akses Masuk Kawasan Pariwisata Bintan Resorts – Pelabuhan Bandar Bentan Telani

1. Tamu dan Pengunjung

2. Pekerja (Karyawan/Kontraktor/Stakeholder)

C. Penerapan New Normal Kawasan Pariwisata Bintan Resorts

1. Pekerja

2. Pengunjung dan Tamu

3. Fasilitas Umum

4. Toko, Restoran dan Food Stall

5. Sarana Transportasi

6. Resort dan Hotel

Lampiran

A. Ketentuan Akses Masuk Kawasan Pariwisata Bintan Resorts – Pos 1 Simpang Lagoi

1. Tamu dan Pengunjung
1.1 Tamu dan Pengunjung dari Wilayah/Negara terjangkit COVID-19
  1. Tamu dan pengunjung menerapkan protokol kesehatan dasar yaitu menggunakan masker, menerapkan jarak fisik minimal 1 meter dan mematuhi batas kapasitas penumpang di dalam kendaraan sesuai lampiran 1 pada panduan ini
  2. Memperlihatkan tanda pengenal (KTP atau Passport) kepada petugas jaga Pos 1
  3. Tamu dan pengunjung memperlihatkan surat hasil pemeriksaan Rapid Test non-reaktif/PCR negatif Covid-19 yang masih berlaku (14 hari sejak surat dikeluarkan) 
  4. Tamu dan pengunjung mengikuti pengukuran suhu di Pos 1. Jika suhu <37,3C dan tidak memiliki gejala Covid-19 maka diperbolehkan masuk dengan tetap memonitor kesehatan. Jika suhu ≥37,3C dan/atau memiliki gejala Covid-19 akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis di ruang isolasi Pos 1
  5. Mencuci tangan sesering mungkin dan menjaga jarak (physical distancing) selama periode kunjungan di kawasan pariwisata Bintan Resorts
  6. Ketentuan point (3) dikecualikan bagi tamu dan pengunjung di dalam Pulau Bintan. Ketentuan pengecualian ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan situasi Covid-19 di setiap wilayah yang ada di Pulau Bintan
1.2 Tamu dan Pengunjung dari Wilayah/Negara transmisi lokal COVID-19
  1. Tamu dan pengunjung menerapkan protokol kesehatan dasar yaitu menggunakan masker, menerapkan jarak fisik minimal 1 meter dan mematuhi batas kapasitas penumpang di dalam kendaraan sesuai lampiran 1 pada panduan ini
  2. Memperlihatkan tanda pengenal (KTP atau Passport) kepada petugas jaga Pos 1
  3. Tamu dan pengunjung memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 berlaku 14 hari sejak surat dikeluarkan. Khusus bagi tamu dan pengunjung dengan surat hasil pemeriksaan Rapid Test non-reaktif wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan menunjukkan bukti pemesanan kamar resort/hotel di kawasan pariwisata Bintan Resorts
  4. Tamu dan pengunjung diwajibkan mengikuti pengukuran suhu di Pos 1. Jika suhu<37,3C dan tidak memiliki gejala Covid-19 maka diperbolehkan masuk dengan langsung menuju ke lokasi isolasi mandiri di resort/hotel. Jika suhu ≥37,3C dan/atau memiliki gejala Covid-19 akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis di ruang isolasi Pos 1
  5. Mencuci tangan sesering mungkin dan menjaga jarak (physical distancing) selama periode kunjungan di kawasan pariwisata Bintan Resorts
2. Pekerja (Karyawan/Kontraktor/Stakeholder)
2.1 Pekerja dari Wilayah/Negara terjangkit COVID-19
  1. Pekerja menerapkan protokol kesehatan dasar yaitu menggunakan masker, menerapkan jarak fisik minimal 1 meter dan mematuhi batas kapasitas penumpang di dalam kendaraan sesuai lampiran 1 pada panduan ini
  2. Pekerja wajib memperlihatkan surat hasil pemeriksaan Rapid Test non-reaktif/PCR negatif Covid-19 yang berlaku 14 hari sejak surat dikeluarkan
  3. Pekerja wajib mengikuti pengukuran suhu di Pos 1. Jika suhu <37.3C dan tidak memiliki gejala Covid-19 maka diperbolehkan masuk dengan tetap memonitor kesehatan selama 14 hari. Jika suhu ≥37.3C dan/atau memiliki gejala Covid-19 akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis di ruang isolasi Pos 1
  4. Pekerja wajib mengisi formulir Self-Assessment sesuai lampiran 2 pada panduan ini dan menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas Pos 1
  5. Mencuci tangan sesering mungkin dan menjaga jarak (physical distancing) selama beraktifitas di kawasan pariwisata Bintan Resorts
  6. Ketentuan point (2) dan (4) dikecualikan bagi pekerja di dalam Pulau Bintan. Ketentuan pengecualian ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan situasi Covid-19 di setiap wilayah yang ada di Pulau Bintan
2.2 Pekerja dari Wilayah/Negara transmisi lokal COVID-19
  1. Pekerja menerapkan protokol kesehatan dasar yaitu menggunakan masker, menerapkan jarak fisik minimal 1 meter dan mematuhi batas kapasitas penumpang didalam kendaraan sesuai lampiran 1 pada panduan ini
  2. Pekerja tidak diperbolehkan menggunakan sarana transportasi umum seperti bis karyawan dalam perjalanannya menuju kawasan Pariwisata Bintan Resorts
  3. Pekerja memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 yang masih berlaku 14 hari sejak surat dikeluarkan kepada petugas Pos 1. Khusus bagi pekerja dengan surat hasil pemeriksaan Rapid Test non-reaktif wajib untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari
  4. Pekerja diwajibkan mengikuti pengukuran suhu di Pos 1. Jika suhu <37.3C dan tidak memiliki gejala Covid-19 maka diperbolehkan masuk ((bagi pekerja dengan hasil pemeriksaan Rapid Test non-reaktif lihat juga ketentuan point 6). Jika suhu ≥37.3C dan/atau memiliki gejala Covid-19 akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis di ruang isolasi Pos 1
  5. Pekerja wajib mengisi Formulir Self-Assessment sesuai lampiran 2 pada panduan ini dan menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas Pos 1
  6. Pekerja yang membawa hasil Rapid Test non-reaktif langsung menuju Klinik Pariwisata Lagoi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat rekomendasi karantina mandiri dan selanjutnya melakukan karantina mandiri di fasilitas karantina yang telah disiapkan oleh masing-masing perusahaan selama 14 hari sesuai surat anjuran dari Klinik Pariwisata Lagoi
  7. Pekerja dengan membawa hasil PCR negatif tidak melakukan karantina mandiri namun tetap menjalankan protokol kesehatan dasar secara ketat

B. Ketentuan Akses Masuk Kawasan Pariwisata Bintan Resorts – Pelabuhan Bandar Bentan Telani

1. Tamu dan Pengunjung
1.1 Tamu dan Pengunjung dari Wilayah/Negara terjangkit COVID-19
  1. Tamu dan pengunjung memasuki kapal dengan menggunakan masker
  2. Tamu dan pengunjung menerapkan jarak fisik di dalam kapal dan menempati bangku yang telah disiapkan melalui pengaturan khusus
  3. Tamu dan pengunjung mengisi secara lengkap Health Alert Card dan Customs Declaration Form yang tersedia di kapal
  4. Tamu dan pengunjung mengikuti arahan dari kru kapal yang bertugas pada saat akan turun dari kapal
  5. Tamu dan pengunjung turun dari kapal dan mengikuti garis antrian yang telah didesain khusus untuk menjamin terlaksananya penerapan jarak fisik selama di pelabuhan
  6. Tamu dan pengunjung memperlihatkan hasil Rapid Test non-reaktif/PCR negatif Covid-19 yang masih berlaku 14 hari sejak surat dikeluarkan
  7. Tamu dan Pengunjung diwajibkan mengikuti pengukuran suhu di pelabuhan. Jika suhu <37.3C dan tidak memiliki gejala Covid-19 maka diperbolehkan masuk dengan tetap memonitor kesehatan. Jika suhu ≥37.3C dan/atau memiliki gejala Covid-19 akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan
  8. Menyerahkan Health Alert Card dan Customs Declaration Form yang telah diisi kepada petugas di pelabuhan
  9. Membersihkan tangan sesering mungkin di fasilitas pencucian tangan atau hand- sanitizer point yang telah disediakan
  10. Menjaga jarak fisik selama periode kunjungan di kawasan pariwisata Bintan Resorts
1.2 Tamu dan Pengunjung dari Wilayah/Negara transmisi lokal COVID-19
  1. Tamu dan pengunjung memasuki kapal dengan menggunakan masker
  2. Tamu dan pengunjung menyiapkan Surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Surat ini berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal
  3. Tamu dan pengunjung menerapkan jarak fisik di dalam kapal dan menempati bangku yang telah disiapkan melalui pengaturan khusus
  4. Tamu dan pengunjung mengisi secara lengkap Health Alert Card dan Customs Declaration Form yang tersedia di kapal
  5. Tamu dan pengunjung mengikuti arahan dari kru kapal yang bertugas pada saat akan turun dari kapal
  6. Tamu dan pengunjung turun dari kapal dan mengikuti garis antrian yang telah didesain khusus untuk menjamin terlaksananya penerapan jarak fisik selama di pelabuhan
  7. Tamu dan pengunjung diwajibkan mengikuti pengukuran suhu di pelabuhan. Jika suhu <37.3C dan tidak memiliki gejala Covid-19 maka diperbolehkan masuk dengan selanjutnya melaksanakan karantina mandiri di resort/hotel. Jika suhu ≥37.3C dan/atau memiliki gejala Covid-19 akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan
  8. Menyerahkan Health Alert Card dan Customs Declaration Form yang telah diisi kepada petugas di pelabuhan
  9. Jika tamu dan pengunjung tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan PCR, maka wajib mengikuti Rapid Test yang dilaksanakan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dan selanjutnya melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan menunjukkan bukti pemesanan hotel
  10. Membersihkan tangan sesering mungkin di fasilitas pencucian tangan atau hand-sanitizer point yang telah disediakan
  11. Menjaga jarak fisik selama periode kunjungan di kawasan pariwisata Bintan Resorts
2. Pekerja (Karyawan/Kontraktor/Stakeholder)
2.1 Pekerja dari Wilayah/Negara terjangkit COVID-19
  1. Pekerja memasuki kapal dengan menggunakan masker
  2. Pekerja menerapkan jarak fisik di dalam kapal dan menempati bangku yang telah disiapkan melalui pengaturan khusus
  3. Pekerja mengisi secara lengkap Health Alert Card dan Customs Declaration Form yang tersedia di kapal
  4. Pekerja mengikuti arahan dari kru kapal yang bertugas pada saat akan turun dari kapal
  5. Pekerja turun dari kapal dan mengkuti garis antrian yang telah didesain khusus untuk menjamin terlaksananya penerapan jarak fisik selama di pelabuhan
  6. Pekerja memperlihatkan surat hasil pemeriksaan Rapid Test non-reaktif/PCR negatif Covid-19 yang masih berlaku 14 hari sejak surat dikeluarkan
  7. Pekerja diwajibkan mengikuti pengukuran suhu di pelabuhan. Jika suhu <37.3C dan tidak memiliki gejala Covid-19 diperbolehkan masuk dengan tetap memonitor kesehatan selama 14 hari. Jika suhu ≥37.3C dan/atau memiliki gejala Covid-19 akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan
  8. Menyerahkan Health Alert Card dan Customs Declaration Form yang telah diisi kepada petugas di pelabuhan
  9. Membersihkan tangan sesering mungkin di fasilitas pencucian tangan atau hand-sanitizer point yang telah disediakan
  10. Menjaga jarak fisik selama beraktifitas di kawasan pariwisata Bintan Resorts
2.2 Pekerja dari Wilayah/Negara transmisi lokal COVID-19
  1. Pekerja memasuki kapal dengan menggunakan masker
  2. Pekerja menyiapkan surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Surat ini berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal
  3. Pekerja menerapkan jarak fisik di dalam kapal, menempati bangku yang telah disiapkan dengan pengaturan khusus
  4. Pekerja mengisi secara lengkap Health Alert Card dan Customs Declaration Form yang tersedia di kapal
  5. Pekerja mengikuti arahan dari kru kapal yang bertugas pada saat akan turun dari kapal
  6. Pekerja turun dari kapal dan mengkuti garis antrian yang telah didesain khusus untuk menjamin terlaksananya penerapan jarak fisik selama di pelabuhan
  7. Pekerja diwajibkan mengikuti pengukuran suhu di pelabuhan. Jika suhu <37.3C dan tidak memiliki gejala Covid-19 diperbolehkan masuk dengan tetap melakukan monitor kesehatan. Jika suhu ≥37.3C dan/atau memiliki gejala Covid-19 akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur Karantina Kesehatan Pelabuhan
  8. Jika pekerja tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan PCR, maka wajib mengikuti Rapid Test yang dilaksanakan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dan selanjutnya melakukan karantina mandiri selama 14 hari di fasilitas pribadi atau fasilitas yang disediakan perusahaan sesuai surat anjuran dari Kantor Kesehatan Pelabuhan/Klinik Pariwisata/Puskesmas wilayah
  9. Menyerahkan Health Alert Card dan Customs Declaration Form yang telah diisi kepada petugas di pelabuhan
  10. Membersihkan tangan sesering mungkin di fasilitas pencucian tangan atau hand-sanitizer point yang telah disediakan
  11. Menjaga jarak fisik selama beraktifitas di kawasan pariwisata Bintan Resorts

MATRIKS PERSYARATAN PEMERIKSAAN KESEHATAN

Tamu & Karyawan Masuk Melalui Pos 1
Tamu & Karyawan Masuk Melalui Pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT)

C. Penerapan New Normal Kawasan Pariwisata Bintan Resorts

1. Pekerja
1.1 Pekerja Berhubungan Langsung Dengan Tamu (Guest Contact Staff)
  1. Pekerja harus dalam keadaan sehat
  2. Pekerja mengikuti pengukuran suhu 2 (dua) kali sehari
  3. Pekerja wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan
  4. Pekerja wajib menjaga jarak fisik minimal 1 meter secara berkelanjutan
  5. Jika masker bersifat disposable, pastikan pembuangan dilakukan secara aman di tempat pembuangan yang telah disediakan. Jika masker dapat digunakan kembali, cuci masker segera setelah digunakan dengan deterjen (Lampiran 3)
  6. Menghindari kontak fisik dengan pekerja lain atau tamu untuk mengurangi resiko penularan virus
  7. Mencuci tangan sesering mungkin dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
  8. Jika mengalami gangguan kesehatan seperti batuk, sesak napas, demam (37,3C atau lebih) diharuskan pulang sesegera mungkin dan memeriksakan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
  9. Mengikuti pengaturan terpisah lainnya yang ditetapkan perusahaan melalui Human Resources Department
1.2 Pekerja Tidak Berhubungan Langsung Dengan Tamu (Non – Contact Staff)
  1. Pekerja harus dalam keadaan sehat
  2. Pekerja mengikuti pengukuran suhu 2 (dua) kali sehari
  3. Pekerja wajib menggunakan masker
  4. Pekerja wajib menjaga jarak fisik minimal 1 meter secara berkelanjutan
  5. Menghindari kontak dengan tamu dan pekerja dengan kategori Guest Contact
  6. Jika masker bersifat disposable, pastikan pembuangan dilakukan secara aman di tempat pembuangan yang telah disediakan. Jika masker dapat digunakan kembali, cuci masker segera setelah digunakan dengan deterjen (Lampiran 3)
  7. Mencuci tangan sesering mungkin dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
  8. Jika mengalami gangguan kesehatan seperti batuk, sesak napas, demam (37,3C atau lebih) diharuskan pulang sesegera mungkin dan memeriksakan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
1.3 Pengaturan Rapat
  1. Tetap mengupayakan meeting dilakukan tanpa pertemuan secara langsung. Namun jika hal ini tidak dapat dilakukan, terapkan ketentuan di bawah sebagai syarat minimal
  2. Penyelenggara, peserta dan tamu yang akan mengikuti rapat harus dalam keadaan sehat
  3. Suhu tubuh diukur sebelum memasuki ruang rapat
  4. Penyelenggara, peserta dan tamu yang mengikuti rapat diminta untuk menuliskan nama, nomor telepon dan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di formulir daftar hadir rapat
  5. Melakukan pengaturan tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter
  6. Jumlah peserta rapat adalah setengah dari kapasitas normal ruang rapat
  7. Microphone tidak dipergunakan secara bergantian selama rapat
  8. Menyediakan hand-sanitizer pada posisi yang dapat terlihat dengan jelas di ruang rapat
  9. Membuka jendela dan pintu ketika hal ini memungkinkan untuk memastikan sirkulasi udara di ruang rapat terjaga dengan baik
2. Pengunjung dan Tamu
  1. Pengunjung dan tamu menggunakan masker selama berada di kawasan pariwisata Bintan Resorts
  2. Memonitor kondisi kesehatan secara berkelanjutan selama berada di kawasan pariwisata Bintan Resorts
  3. Selalu menerapkan jarak fisik minimal 1 meter, mengikuti garis panduan jarak fisik yang disediakan di masing-masing lokasi serta mematuhi pembatasan jumlah tamu di suatu fasilitas (ritel, restoran, toko dan lainnya)
  4. Menginformasikan jika mengalami demam (37.3C atau lebih), batuk, flu dan sesak napas kepada petugas resort/hotel
  5. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin
3. Fasilitas Umum
  1. Tersedia sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer
  2. Menyediakan garis panduan jarak fisik di masing-masing fasilitas yang memiliki jalur khusus untuk antrian
  3. Pembersihan rutin seluruh permukaan yang sering disentuh seperti meja, handrail tangga, tombol lift, gagang pintu dan lainnya. Petugas pembersih wajib menggunakan Alat Pelindung Diri tambahan berupa sarung tangan dan face shield
  4. Desinfeksi rutin dilakukan secara terjadwal sebagai tambahan diluar aktifitas pembersihan
  5. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari di masing-masing lokasi
  6. Memasang media informasi yang berkaitan dengan protokol kesehatan di masing-masing lokasi yang dianggap strategis
  7. Program Pest Control berjalan dengan baik
  8. Sampah dipisahkan berdasarkan kategori dan pengosongan dilakukan secara teratur
  9. Menyediakan ruangan khusus untuk penanganan pertama apabila terdapat pekerja atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan
  10. Penanggungjawab fasilitas membuat protokol kesehatan terpisah untuk mengatur hal-hal lebih spesifik di setiap lokasi
4. Toko, Restoran dan Food Stall
  1. Pekerja yang berhubungan langsung dengan konsumen wajib menggunakan masker, proteksi wajah (face shield) dan sarung tangan
  2. Pekerja yang kontak langsung dengan makanan (penjamah makanan/food handler) wajib menggunakan masker, sarung tangan, penutup rambut dan apron
  3. Pekerja tidak diperbolehkan menyentuh secara langsung makanan siap saji
  4. Penerapan sistem prasmanan/buffet pada restoran harus disertai dengan pengaturan khusus atau protokol kesehatan tambahan
  5. Petugas kebersihan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri berupa masker, sarung tangan dan face shield
  6. Membersihkan Toko, Restoran dan Food Stall setiap hari dan melakukan pengaturan sirkulasi udara secara teratur
  7. Menampilkan daftar menu makanan dalam bentuk yang mudah dilihat tanpa perlu kontak langsung dengan tamu/pembeli
  8. Makanan terlindungi dengan baik dan terhindar dari kontaminasi serta resiko droplet
  9. Hindari permukaan yang rusak pada peralatan seperti sendok, garpu, piring, gelas minum dan lainnya
  10. Penyimpanan peralatan makanan/minuman dan peralatan memasak di tempat yang bebas dari debu dan kotoran lainnya
  11. Memaksimalkan pembayaran dengan metode non-tunai
  12. Program Pest Control berjalan dengan baik
  13. Sampah dipisahkan berdasarkan kategori dan pengosongan dilakukan secara teratur
  14. Penanggungjawab toko, restoran dan food stall membuat protokol kesehatan terpisah untuk mengatur hal-hal lebih spesifik lainnya
5. Sarana Transportasi
5.1 Kendaraan Pribadi dan Umum
  1. Pengemudi dan penumpang harus dalam keadaan sehat
  2. Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker
  3. Khusus pengemudi kendaraan umum wajib menggunakan tambahan sarung tangan dan pakaian lengan panjang
  4. Penumpang wajib menerapkan jarak fisik minimal 1 meter di dalam kendaraan
  5. Melakukan pembersihan maupun desinfeksi kendaraan umum setiap hari
  6. Semua kendaraan umum harus menyediakan hand-sanitizer
  7. Pengemudi wajib memastikan protokol kesehatan di atas terpenuhi dengan baik
Ketentuan Transportasi di Kawasan Pariwisata Bintan Resorts
5.2 Kendaraan Roda Dua (Pribadi)
  1. Pengemudi dan penumpang harus melakukan perjalanan dalam keadaan sehat
  2. Pengendara dan penumpang roda 2 (dua) wajib menggunakan masker
  3. Kendaraan roda 2 (dua) hanya diperbolehkan membawa keluarga inti (memiliki alamat yang sama sesuai KTP) sebagai penumpang
  4. Melakukan desinfeksi kendaraan secara rutin
  5. Mencuci tangan atau menggunakan hand-sanitizer setelah selesai melakukan perjalanan
6. Resort dan Hotel
  1. Melaksanakan pemeriksaan suhu tamu yang akan memasuki resort/hotel
  2. Menyediakan sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer
  3. Meminta tamu untuk mengisi daftar tamu dan formulir Deklarasi Perjalanan sebelum tamu tiba di hotel (Disarankan Formulir Deklarasi Perjalanan terintegrasi dengan sistem reservasi di website resort/hotel)
  4. Melakukan desinfeksi fasilitas umum di resort/hotel
  5. Melakukan pembersihan rutin pada bagian permukaan yang sering disentuh (meja receptionist, pegangan tangga, gagang pintu, tombol lift, saklar lampu kamar, remote TV/AC, telepon, kran air toilet, dan lainnya)
  6. Melakukan pengendalian engineering seperti pembuatan pembatas (bahan mika maupun plastik) untuk meminimalkan kontak dengan pengunjung
  7. Menampilkan informasi protokol kesehatan pada lokasi yang mudah terlihat di resort/hotel
  8. Menyediakan garis panduan jarak fisik pada lokasi antrian tamu
  9. Tamu mengisi daftar tamu dan formulir Deklarasi Perjalanan sebelum tamu check-in
  10. Melakukan pengaturan restoran di resort/hotel secara lebih spesifik untuk menjamin penerapan physical distancing dan protokol kesehatan lainnya terpenuhi dengan baik
  11. Makanan yang dipesan melalui Room Service agar dikemas secara aman dan tertutup tanpa adanya potensi kontaminasi serta dilakukan pembersihan troli dan baki secara rutin
  12. Penanggungjawab resort dan hotel membuat protokol kesehatan terpisah untuk mengatur hal-hal lebih spesifik lainnya

Daftar Lampiran

1 thought on “Protokol Kesehatan New Normal Kawasan Pariwisata Bintan Resorts – Edisi 23 Juli 2020”

  1. Pingback: Protokol Kesehatan Bintan Resorts Edisi 10 Agustus 2020

Leave a Comment

Your email address will not be published.